WEST PAPUA ADALAH MILIK BANGSA PAPUA DAN INDONESIA DI WEST PAPUA SEJAK 1 MEI 1963 ADALAH ILEGAL
(1 MEI 1963 ADALAH HARI ANEKSASI BUKAN INTEGRASI, BANGSA PAPUA MENUNTUT KEADILAN MELALUI HUKUM INTERNASIONAL DAN HENTIKAN OPERASI DAMAI CARTENZ DAN OPERASI HABEMA SEKARANG) PEMANTIK I: DARKI UROBMABIN PEMANTIK II: NOPELIANUS DOGOPIA MODERATOR: MANASE KADEPA Hollandia Papua, Jumat 1 Mei 2026. Mahasiswa/i Papua dengan tegas dan resmi menyatakan kepada dunia bahwa framing "integrasi" West Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah kebohongan historis dan hukum yang harus dikoreksi secara permanen karena Integrasi yang sah dalam hukum internasional mensyaratkan bahwa persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah, proses yang demokratis dan transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen. Tidak satu pun syarat ini terpenuhi dalam kasus West Papua pada 1 Mei 1963. Apa yang terjadi pada 1 Mei 1963 adalah penyerahan administrasi dari satu kekuatan kolonial (Belanda) kepada kekuatan kolonial baru (Indonesia) di atas kepala bangsa Papua yang tidak pernah ditanya, tidak per...









.jpg)