Martabat Manusia dan Keadilan Sosial
(Refleksi Iman Gereja Katolik atas Hak Hidup dan Hak Ulayat Tanah Masyarakat Adat)
Oleh: Martinus Hakomala Gobai
Martabat manusia dan keadilan sosial merupakan dua nilai fundamental dalam ajaran Gereja Katolik. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena martabat manusia menjadi dasar moral, sementara keadilan sosial merupakan wujud konkrit dari penghormatan terhadap martabat itu dalam kehidupan bersama. Ketika salah satunya diabaikan, iman kehilangan daya transformasinya, dan Gereja berisiko kehilangan suara kenabiannya di tengah masyarakat. Dalam konteks masyarakat adat, persoalan martabat manusia dan keadilan sosial menjadi semakin nyata ketika berhadapan dengan perampasan tanah ulayat, pengabaian hak hidup, serta ketidakadilan struktural yang dilegalkan oleh hukum dan pembangunan. Refleksi ini menjadi penting agar Gereja tidak hanya berbicara tentang iman, tetapi juga menghadirkannya secara nyata dalam pembelaan terhadap kehidupan.
Martabat Manusia sebagai Dasar Iman Kristiani; Gereja Katolik mengajarkan bahwa martabat manusia bersumber dari Allah sendiri. Manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei), sehingga setiap pribadi memiliki nilai yang luhur dan tidak dapat dikurangi oleh siapa pun (Kej. 1:26–27). "Martabat manusia, dasar seluruh tata sosial dan harus dihormati dalam setiap keadaan" (GS, art. 12). Martabat manusia tidak diberikan oleh Negara, hukum, atau kekuasaan ekonomi. Karena itu, martabat manusia tidak dapat dicabut ketika seseorang miskin, lemah, atau berasal dari kelompok minoritas. “Semua manusia memiliki martabat yang sama karena diciptakan menurut citra Allah dan dipanggil kepada tujuan yang sama, yakni persekutuan dengan Allah” (KGK 1934–1935). Dalam terang iman ini, masyarakat adat tidak boleh diperlakukan sebagai kelompok pinggiran, penghambat pembangunan, atau objek kebijakan. Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, ruang hidup, dan identitasnya, maka yang dirampas bukan hanya hak ekonomi, tetapi martabat kemanusiaan mereka. Pelanggaran terhadap martabat manusia selalu merupakan pelanggaran serius terhadap kehendak Allah sendiri.
Keadilan Sosial sebagai Perwujudan Martabat Manusia; Pengakuan akan martabat manusia menuntut perwujudan konkret dalam keadilan sosial. “Kesejahteraan bersama adalah tujuan utama hidup bermasyarakat dan harus menjadi pedoman bagi semua struktur sosial, politik, dan ekonomi” (GS, art. 26). Keadilan sosial berarti bahwa setiap orang dan setiap komunitas memiliki hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial dan pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Keadilan sosial tidak hanya berbicara tentang hasil akhir, tetapi juga tentang proses. Ketika kebijakan pembangunan dibuat tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung, maka keadilan sosial telah dilanggar, sekalipun kebijakan tersebut sah secara hukum Negara. Dalam hal ini, hukum kehilangan roh keadilannya dan berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan. “Keadilan sosial menuntut perubahan struktur yang tidak adil, bukan hanya sikap baik secara personal” (CSDC, 201). Maka Gereja dipanggil untuk mengkritisi struktur sosial yang menindas, terutama struktur yang mengorbankan kaum miskin dan masyarakat adat.
Hak Ulayat dalam Terang Ajaran Gereja; Bagi masyarakat adat, tanah ulayat bukan sekedar milik ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas budaya, dan tempat relasi spiritual dengan leluhur. Bahwa "bagi masyarakat adat, tanah adalah anugerah Allah yang memiliki makna kolektif dan spiritual" (LS, art. 146). Hak tersebut tidak bersifat mutlak. “Hak milik harus selalu diarahkan pada kesejahteraan bersama” (KGK 2402–2406). Maka, kepemilikan atau penguasaan tanah yang merugikan masyarakat adat tidak dapat dibenarkan secara moral, meskipun dilindungi oleh hukum positif. Perampasan tanah ulayat atas nama pembangunan, investasi, atau kepentingan Negara merupakan bentuk ketidakadilan sosial yang serius. Tindakan ini memutus relasi manusia dengan tanah, alam, dan sejarahnya. Dalam perspektif iman, tindakan tersebut melukai ciptaan Allah dan merusak tatanan kehidupan yang dikehendaki-Nya.
Hukum Gereja dan Tanggung Jawab Moral Gereja; Kitab Hukum Kanonik memberikan kewenangan kepada Gereja untuk memiliki dan mengelola harta benda (KHK Kan. 1254–1257). Namun, tujuan pengelolaan harta Gereja sangat jelas, yaitu untuk ibadat ilahi, pemeliharaan pelayanan pastoral, dan karya amal, terutama bagi kaum miskin. Hukum Gereja tidak pernah membenarkan perolehan atau penggunaan harta yang diperoleh melalui ketidakadilan, paksaan, atau pengabaian hak orang lain. Jika Gereja menerima tanah yang bermasalah secara moral, misalnya tanah ulayat yang belum mendapat persetujuan masyarakat adat, maka Gereja terlibat dalam ketidakadilan struktural, meskipun secara hukum formal tanah tersebut sah. Dalam situasi seperti ini, Gereja dipanggil untuk melakukan koreksi diri dan pertobatan struktural. Gereja harus berani menolak keuntungan yang diperoleh dengan mengorbankan martabat manusia, karena kesetiaan pada Injil lebih penting daripada keamanan institusional.
Dosa Struktural dan Sikap Profetis Gereja; Paus Yohanes Paulus II memperkenalkan istilah dosa struktural untuk menggambarkan “sistem sosial yang lahir dari keserakahan dan penyalahgunaan kuasa” (SRS, art. 36). Dosa struktural tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi tertanam dalam sistem hukum, ekonomi, dan politik. Juga Paus Fransiskus melanjutkan kritik ini dengan lebih tajam. “Sistem yang menyingkirkan kaum miskin sebagai bentuk kekerasan struktural yang tersembunyi” (EG, 53). Gereja tidak boleh netral dalam situasi seperti ini, karena netralitas justru memperkuat ketidakadilan. “Krisis ekologis dan krisis sosial adalah satu krisis yang sama” (LS, 49). Perusakan alam, perampasan tanah adat, dan pemiskinan masyarakat lokal adalah satu rangkaian dosa struktural yang saling terkait. “Perampasan tanah adat adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan kehendak Allah atas ciptaan” (QA, 40).
Gereja, Masyarakat Adat, dan Kesaksian Iman; Gereja dipanggil untuk hadir sebagai sakramen keselamatan di tengah dunia. Kehadiran ini tidak hanya diwujudkan dalam liturgi dan pewartaan, tetapi juga dalam keberpihakan nyata kepada mereka yang tersingkir. Gereja harus berdiri bersama masyarakat adat sebagai subjek penuh kehidupan, bukan objek pastoral. Sikap ini menuntut keberanian untuk berdialog secara jujur dengan masyarakat adat, menghormati mekanisme adat, dan membela hak ulayat sebagai bagian dari hak hidup. Gereja juga dipanggil untuk menjadi jembatan dialog damai antara masyarakat, Negara, dan pihak-pihak terkait, tanpa mengorbankan kebenaran dan keadilan.
Maka, martabat manusia dan keadilan sosial bukan pilihan tambahan bagi Gereja, melainkan inti dari kesaksian iman Kristiani. Ketika martabat manusia diabaikan dan keadilan sosial dilanggar, iman kehilangan maknanya dan Gereja kehilangan suaranya. Sebaliknya, ketika Gereja berani berdiri bersama masyarakat adat, membela hak hidup dan hak ulayat, Gereja menjadi tanda nyata Kerajaan Allah di tengah dunia.
Rujukan:
Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes (1965), art. 12, 26
Katekismus Gereja Katolik, art. 1934–1938; 2402–2406
Kitab Hukum Kanonik (1983), Kan. 1254–1257
Paus Fransiskus, Evangelii Gaudium (2013), art. 53
Paus Fransiskus, Laudato Si (2015), art. 49, 146
Paus Fransiskus, Querida Amazonia (2020), art. 40
Paus Yohanes Paulus II, Sollicitudo Rei Socialis (1987), art. 36
Compendium of the Social Doctrine of the Church (2004), art. 164, 201
.jpg)


Komentar
Posting Komentar