Analisis Kritis Tragedi Dogiyai: Antara Mandat Konstitusi dan Realitas Kekerasan terhadap Warga Sipil


Oleh: Kadepa Gertak 


Integrasi nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem keamanan negara merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan yang bermartabat. Namun, peristiwa berdarah di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret hingga awal April 2026 kembali memicu diskursus serius mengenai efektivitas perlindungan hukum di wilayah Papua. "Aparat TNI-Polri dan Tragedi Berdarah di Dogiyai: Gugurnya Warga Sipil" bukan sekadar laporan peristiwa, melainkan sebuah gugatan moral dan hukum terhadap kesenjangan antara janji perlindungan negara dengan realitas kekerasan yang menimpa masyarakat sipil.

Secara terminologi, penggunaan kata "gugur" dalam konteks ini menegaskan bahwa para korban, yang meliputi anak sekolah, lansia, dan pemuda, merupakan pihak yang sepenuhnya berada dalam posisi tidak bersalah. Penempatan institusi keamanan sebagai subjek utama dalam narasi ini menyoroti tuntutan akuntabilitas publik yang besar. Sebagai pemegang mandat senjata negara, aparat seharusnya menjadi penjamin rasa aman, namun eskalasi kekerasan yang terjadi justru menimbulkan kontradiksi terhadap fungsi dasar lembaga tersebut.

Berdasarkan tinjauan yuridis, terdapat benturan tajam antara hukum positif Indonesia, khususnya UUD 1945 yang menjamin hak hidup, dengan kenyataan empiris di lapangan. Secara teologis maupun hukum nasional, tidak ada pembenaran atas penghilangan nyawa, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Peristiwa di Kampung Ikebo dan Denemani mencerminkan kondisi di mana nilai-nilai konstitusi seolah mengalami hambatan geografis untuk terimplementasi secara utuh, sehingga memicu mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum yang universal.

Secara faktual, tragedi ini melibatkan warga sipil seperti Ester Pigai (60), Martinus Yobee (17), Siprianus Tibakoto (25), dan Angkian Edowai (20) yang kehilangan nyawa dalam insiden penembakan yang diduga melibatkan oknum aparat keamanan. Peristiwa yang berlangsung di Distrik Kamuu dan Dogiyai ini menunjukkan adanya kegagalan dalam strategi mitigasi konflik dan ruang dialog. Pendekatan militeristik yang mengedepankan senjata daripada persuasi komunikatif menjadi akar utama mengapa tragedi ini terus berulang, menciptakan luka sosial yang sulit tersembuhkan bagi masyarakat adat Papua.

Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden RI, mendesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap paradigma keamanan di Papua. Dibutuhkan langkah konkret berupa investigasi independen yang transparan guna memastikan tidak adanya impunitas bagi pelanggar hukum. Negara harus mampu membuktikan bahwa kedaulatan hukum tidak berhenti pada retorika, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan nyata bagi martabat kemanusiaan. Tanpa penegakan hukum yang adil, pemulihan luka sosial di Dogiyai hanya akan menjadi narasi tanpa dasar yang semakin memperlebar jarak antara rakyat dan negara.

Penulis adalah mahasiswa "STFT Fajar Timur" Abepura-Jayapura, Papua). 

Komentar

Postingan Populer