Ruang Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Papua Dibungkam Militer

 


Oleh: Fr. Melpin Mebo Uropdana, SVD


Pendahuluan

Dalam menyuarakan aspirasi rakyat kecil di Papua, pelajar dan mahasiswalah yang terutama menjadi garda terdepan yang senantiasa eksis untuk menyalurkan pendapat rakyat di muka umum. Pergerakan pelajar dan mahasiswa gencar marak dan gencar terjadi sejak awal tahun 2000-an hingga saat ini (2025). Persoalan Papua begitu kompleks, ada saja berbagai problematika yang muncul terus-menerus seakan sudah diatur oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga hampir setiap bulan, bahkan minggu, terjadi persoalan yang memicu pelajar dan mahasiswa Papua melancarkan demonstrasi damai untuk menyuarakan setiap persoalan itu. Demonstrasi-demonstrasi yang diadakan hampir selalu berujung ricuh dan militer seringkali bersikap represif terhadap mereka, banyak di antaranya yang menjadi korban ialah pihak pelajar dan mahasiswa. Militer kerap menghalang-halangi niat pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.Untuk itulah penulis ingin berargumen dan memberi tanggapan kritis kepada militer yang telah mempersempit pintu penyampaian aspirasi rakyat Papua melalui demonstrasi-demonstrasi damai yang diadakan para pelajar dan mahasiswa Papua, terlebih khusus di wilayah-wilayah sekitar Papua dengan menilik peristiwa sejak awal tahun 2000-an hinnga saat ini.

Kesadaran Pelajar dan Mahasiswa Papua untuk Menyampaikan Aspirasi

Di Indonesia, Papua merupakan daerah yang penuh dengan konflik. Problem-problem yang muncul sering kali berujung pada pertumpahan darah. Selain karena masalah gangguan keamanan negara oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang hendak memisahkan diri dari Republik Indonesia, persoalan seperti demonstrasi damai juga kerap berakhir dengan jatuhnya korban luka-luka maupun korban meninggal. Problematika seperti inilah yang mendorong negara untuk menempatkan militer (TNI/POLRI) organik maupun nonorganik di Papua yang porsinya jauh lebih banyak dari daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, tidak heran kalau di Papua ada begitu banyak pos militer. Tentu kehadiran militer diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan damai di tengah kondisi masyarakat Papua yang kompleks dan tidak pernah terselesaikan sejak Papua bergabung dengan Republik Indonesia secara resmi pada tahun 1969. Namun, sayangnya persoalan di Papua masih belum ada yang diselesaikan sepenuhnya dengan baik dan menimbulkan persoala-persoalan lain yang membuatnya semakin kompleks. Keadaan demikian dilihat pelajar dan mahasiswa Papua dan beranggapan bahwa Tanah Papua sedang “tidak baik-baik saja.” Mereka tidak dapat berdiam diri menyaksikan keadaan lingkungan sekitarnya yang dipenuhi persoalan dan konflik serta banyak korban yang berjatuhan, terutama korban dari pihak masyarakat kecil.

Kesadaran ini memicu niat mereka untuk berani beriri di garda terdepan menyuarakan aspirasi rakyat yang tidak dapat disampaikan secara langsung oleh rakyat sendiri di muka umum melalui demonstrasi-demonstrasi damai yang diadakan. Sebagai kaum akademis yang dapat berpikir kritis, aktivitas mereka tentu bertolak dari sikap kritisnya terhadap situasi Papua dan respon negara terhadap perosalan-persoalan yang terjadi kurang memuaskan dan tidak dapat membuahkan hasil baik sebagaimana yang diharapkan. Dengan berlandas pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, para pelajar dan mahasiswa Papua hendak menyuarakan asiprasinya dan aspirasi rakyat agar dapat didengar dan diberi respon oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga yang dijamin UU, yang memungkinkan individu untuk menyatakan pemikiran dan pendapatnya tanpa rasa takut akan adanya intervensi dalam suatu negara terhadap pendapatnya ( Fhikri Fhutra Yudan, 2016).

Keterlibatan Militer dalam Membungkam Aspirasi

  Peran militer dalam membungkam aspirasi pelajar dan mahasiswa Papua sering kali terjadi dalam konteks penegakan keamanan dan ketertiban. Akan tetapi militer bukannya menjaga dan melindungi mereka yang sedang berorasi, melainkan militer kerap menghalang-halangi dan bertindak represif terhap para pelajar dan mahasiswa tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas. Misalnya kasus pembungkaman militer terhadap mahasiswa Papua pada 1 Desember 2024 di Jayapura dan beberapa daerah lain di Indonesia direspon dengan tindakan represif oleh aparat keamanan, termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan. Selain itu, kasus penggunaan pasal makar yang menjerat puluhan aktivis dan mahasiswa Papua sejak 2019-2021 juga menjadi contoh pembungkaman oleh militer melalui hukum (lih. Kontras, 5/12/2024). Penangkapan dan penahanan, penggunaan kekerasan, pembubaran paksa, intimidasi dan ancaman merupakan cara militer untuk membungkam usaha pelajar dan mahasiswa demi menyampaikan aspirasi rakyat agar dapat didengar. Keterlibatan militer seperti ini tidak terlepas dari pengaruh pemerintah juga sebab militer merupakan alat negara untuk ketertiban dan keamanan negara. Lantas, jika pemerintah (militer) membatasi diri dan tidak ingin mendengarkan aspirasi rakyatnya, mereka tidak mengindahkan UU No.9 Tahun 1998 dan mengingkari asas demokrasi negara kita (Indonesia). Mestinya pemerintah perlu memberi perhatian agar militer tidak seenaknya membungkam kebebasan berpendapat setiap warga negara yang telah diatur dalam hukum tertinggi negara Indonesia.

Dalam kasus pembungkaman ini, bukan hanya soal pembungkaman. Kasus lain yang muncul dari persoalan tersebut ialah kasus penembakan oleh militer terhadap para pelajar dan mahasiswa yang turut serta dalam demonstrasi. Pelakunya tidak pernah diselidiki, ditangkap dan diadili. Misalnya dalam kasus penembakan beberapa mahsiswa oleh militer di Expo, Waena-Jayapura, saat melakukan aksi damai menuntut pembebasan Victor Yeimo ( juru bicara Komite Nasional Papua Barat) yang ditangkap sewenang-wenang oleh militer pada 25 Agustus 2021. Menurut pernyataan mahasiswa, pelakunya merupakan anggota polisi dan meminta pihak berwajib untuk mengusut dan membawa pelaku kepada ranah hukum agar dapat diusut dan diadili atas penembakan sewenang-wenangnya. Akan tetapi, pelaku tidak pernah diproses hukum hingga saat ini. Kasus-kasus seperti ini memberikan citra buruk bagi militer di mata rakyat kaum akademis muda Papua dan masyarakat Papua pada umumnya. Pemerintah pun tidak pernah meminta pertanggung jawaban dari pihak militer atas peristiwa itu, mereka menutup mulut untuk mengungkapkan fakta yang terjadi. Ada banyak kasus serasi lainnya yang terjadi dan pemerintah bersikap masa bodoh. Kurangnya efek jera bagi militer membuat mereka terus saja menghalang-halangi dan membungkam ruang aspirasi pelajar dan mahasiswa Papua.

Penutup

Keterlibatan militer dalam membungkam aspirasi pelajar dan mahasiswa Papua merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. Tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga memperburuk situasi keamanan dan memperdalam konflik di Papua. Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu dilakukan reformasi kebijakan keamanan dan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu juga dilakukan dialog dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok masyarakat adat untuk mencari solusi yang damai dan berkelanjutan bagi konflik di Papua. Dalam jangka panjang, penting untuk membangun kesadaran bagi pihak militer oleh instansi-instansi tertentu agar jangan bertindak sewenang-wenang dan menghargai kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat di muka umum.


Komentar

Postingan Populer