Catatan Kecil Tentang: Internalisasi Moral Dalam Mahkota Cendrawasih
Oleh: Yudilaf May
“Kalau kita mencintai Cendrawasih, seharusnya kita lebih marah pada pemburu dan pedagangnya. Pembakaran Mahkota hanyalah simbol larangan agar tidak ada lagi perburuan.” (Diambil dari FB. Iseli Magal).
kalimat kecil ini memantik saya untuk berpikir secara diferensial terhadap “ Internalisasi moral dalam mahkota Cendrawasih”. Cendrawasih adalah hewan endemik yang hidup di Indonesia bagian Timur terkhususnya di Papua dan sebagian di Maluku. Namun, akhir-akhir ini hewan tersebut selalu menjadi tujuan komoditi bagi beberapa oknum yang mementingkan kelangsungan bisnis personal tanpa ada rasa memiliki terhadap budaya dan moralitas yang terpatri di dalam tubuh cendrawasih tersebut. Cendrawasih tidak dimiliki oleh sebagian besar pulau-pulau di Indonesia. Hewan ini hanya hidup di sebuah rumah/HOME (Papua) yang memiliki peradaban moral etis terhadap budaya dan cara hidup yang dibangun sudah beratus-ratus tahun lamanya bahkan sebelum Indonesia merdeka dan menjadikan papua sebagai salah satu kawasan yang terbingkai di dalam NKRI.
Kalimat yang telah dikumandangkan oleh Iseli Magal seperti yang dikutip diatas adalah polarisasi kalimat pengandaian yang ditandai dengan kata “kalau’’. Kata ini membentuk sebuah ruangan pilihan atau dengan kata lain bahwa esensi dari budaya adalah sebuah permainan yang seenaknya yang bisa dimainkan lalu dibanting karena tidak memiliki nilai fungsi lagi dan ketika sudah rusak lalu dibakar hangus sebagai tanda kemenangan yang telah diraih.
Peradaban orang papua tidak bisa melepaskan simbol dan status sebagai manusia yang memilki nilai moral yang etis di dalam mahkota burung cendrawasih. Jaman boleh berubah! Tapi, mahkota dari peradaban orang papua jangan dihilangkan!. “Jika kamu menghilangkan maka, kamu menghilangkan esensi dari peradaban itu sendiri”. Pembakaran mahkota cendrawasih dinilai salah karena merusak citra bangsa yang beradab. Bangsa yang beradab tidak pernah menghilangkan atau pun membakar mahkotanya sendiri sebagai bentuk dari solusi yang tepat. Membakar dan menghilangkan jejak mahkota bukan pula sebagai upaya preventif. Malahan hal itu akan menjadi biang terciptanya kejahatan di dalam budaya itu sendiri.
Moral Etis Dalam Mahkota Cendrawasih
Moral etis adalah suatu budaya yang menghidupi nilai-nilai kebaikan dan norma yang mengatur perilaku masyarakat kolektif di dalam budaya yang dianut oleh masyarakat tertentu. Nilai yang terkandung di dalam suatu kebudayaan selalu menghidupi budaya etis untuk mencapai kebaikan bersama (Bonum Comune).
Berlandaskan isu yang mencekam warganet ( orang papua) terhadap pembakaran mahkota suci yang terpatri di tubuh burung cendrawasih telah menciderai nilai-nilai luhur peradaban budaya papua dan kemanusian yang diberikan oleh sang pencipta (Tuhan). Mahkota yang disematkan oleh orang papua terhadap pelabelan burung cendrawasih adalah suatu pemberian yang mulia dari sang pencipta kepada mahkluk ciptaan_Nya. Termasuk di dalamnya adalah burung cendrawasih itu sendiri. Maka, mahkota sebagai pemberian yang mulia adalah simbol daya kehidupan (Survive) bukan upaya penghilangan yang diadegankan oleh oknum yang tidak memiliki rasa kemanusiaan dan penghargaan terhadap budaya. Perhargaan terhadap budaya dimulai dengan menghargai dan menjaga simbol-simbol budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi bukan simbol pembakaran yang melubangi citra generasi penerus. Budaya atau adat memiliki dua hukum yakni hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis itu seperti UU dan segala perangkat aturan yang bisa dilihat secara kasat mata, dibaca, dan bisa dipahami sedangkan hukum yang tidak tertulis adalah hukum atau norma yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi yang satu kepada generasi yang lain. Hukum atau norma yang tidak tertulis itu bisa dijumpai dalam tindakan-tindakan etis serta sebuah kepercayaan akan sesuatu yang baik tanpa menciderai kenyamanan kehidupan orang lain. Hukum yang kedua ini adalah hukum atau norma yang telah menjadi darah daging (Proses internalisasi). Suatu keterikatan emosional yang tidak bisa disamakan dengan aturan dan norma dari hukun tertulis.
Masalah pembakaran mahkota dari burung cendrawasih telah melanggar hukum tidak tertulis yang memilki keterikatan emosional penuh terhadap orang papua. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak dan oknum-oknum terkait harus bisa melihat keseimbangan (balance) dari kedua hukum ini. Karena tidak semua hal yang menjadi perangkat vital budaya dari tempat tertentu harus diselesaikan dengan mangaminkan hukum tertulis yang barangkali keliru dengan suatu peradaban manusia dari tempat tertentu.
Closing Statement
Tulisan ini dibuat karena ketidakpuasaan saya sebagai orang papua yang memiliki keterikatan emosional terhadap mahkota dari burung cendrawasih. Membakar mahkota cendrawasih bukanlah sebuah upaya pemberhentian atau pun solusi yang tepat. Tetapi, membakar simbol mahkota cendrawasih telah mencincang keterikatan emosional saya di dalam budaya yang vital.
Ledalero, 22 Oktober 2025



Komentar
Posting Komentar