Dari Papua, Kami Bertanya: Untuk Siapa Negara Ini Ada?

 


Oleh: Yulianus Kebadabi Kadepa


Pertanyaan mendasar intuk siapa negara ini ada?” bukan sekadar ungkapan retorika, melainkan refleksi kritis yang lahir dari pengalaman historis, sosial, dan politik masyarakat Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Realitas yang terjadi menunjukkan bahwa masyarakat Papua sering mengalami pengabaian, kurangnya pengakuan hak, dan marginalisasi sistemik dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaan ini muncul dari luka sejarah yang belum tuntas diselesaikan, dari kesunyian yang dipaksakan oleh dominasi narasi nasional, serta rasa keterasingan yang mendalam di tengah upaya pembentukan persatuan nasional yang ideal. Oleh karena itu, pertanyaan ini menjadi representasi dilema eksistensial Papua dalam konteks politik dan pembangunan Indonesia secara menyeluruh, sekaligus menjadi seruan agar negara melakukan refleksi kritis atas keberpihakannya secara nyata dan adil kepada seluruh warga tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, pertanyaan ini juga membuka ruang bagi kita untuk merenungkan dampak kehadiran negara yang tidak hanya menyentuh aspek sosial politik, tetapi juga membawa luka ekologis dan kemanusiaan mendalam yang dirasakan oleh masyarakat adat serta alam Papua.

Perspektif Sosial dan Politik Papua

Papua bukan sekadar wilayah administratif dalam struktur negara Indonesia, melainkan rumah bagi jutaan penduduk asli dengan keberagaman budaya, bahasa, adat, dan sejarah yang khas. Keberagaman tersebut seharusnya menjadi kekayaan bangsa yang memperkuat jalinan kebangsaan. Namun, dalam praktiknya, Papua lebih kerap diperlakukan sebagai objek pembangunan yang bersifat ekstraktif dan ladang eksploitasi sumber daya alam yang melimpah, tanpa mempertimbangkan hak-hak politik dan sosial masyarakat lokal.

Menurut Neles (2012:45), ketimpangan struktural antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal menciptakan ketegangan yang mendalam. Ketidakseimbangan kekuasaan ini melemahkan posisi rakyat Papua dalam pengambilan keputusan politik dan pembangunan daerahnya. Dominasi pemerintah pusat lebih menonjol dalam bentuk kontrol dan dominasi daripada pengakuan dan pemberdayaan. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara klaim negara atas Papua dan kenyataan kesejahteraan serta hak-hak dasar rakyatnya yang masih jauh dari terpenuhi.

Kehadiran Negara di Papua: Antara Infrastruktur dan Represi

Pemerintah Indonesia seringkali mengklaim kehadiran negara di Papua melalui pembangunan infrastruktur fisik jalan, bandara, fasilitas umum dan pemberian dana otonomi khusus yang dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan. Namun, realitas yang dirasakan masyarakat jauh berbeda.

Sebagaimana dijelaskan Neles (2012: 57), kehadiran negara di Papua lebih sering dimanifestasikan melalui kekuatan aparat keamanan yang represif. Aparat militer dan kepolisian menjadi wajah negara yang paling nyata bagi masyarakat Papua, yang kerap menimbulkan ketakutan dan rasa ketidakamanan. Di sisi lain, pembangunan sosial ekonomi seperti pendidikan, kesehatan, dan akses layanan dasar lainnya masih jauh dari memadai. Angka kemiskinan tinggi, akses pendidikan dan kesehatan terbatas, serta ketimpangan pembangunan mencerminkan bahwa upaya pembangunan selama ini masih bersifat simbolik dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, dari perspektif ekologis, eksploitasi sumber daya alam yang massif tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup membawa dampak serius bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat adat yang sangat bergantung pada alam.

Restriksi Informasi dan Hak Berpendapat

Salah satu tantangan terbesar dalam proses demokrasi dan pengakuan hak di Papua adalah keterbatasan akses informasi. Wilayah Papua dikenal tertutup dan terisolasi dari arus informasi nasional maupun internasional. Pembatasan akses media massa dan sulitnya peliputan jurnalis asing menyebabkan minimnya ruang transparansi dan dialog publik yang sehat mengenai kondisi Papua (Detik Papua, 2009).

Hak dasar masyarakat Papua untuk menyuarakan identitas budaya dan aspirasi politik seringkali dikriminalisasi. Contohnya, pengibaran bendera budaya dan tuntutan referendum kerap dianggap sebagai ancaman kedaulatan negara dan berujung pada tindakan represif, bahkan kriminalisasi terhadap warga asli Papua (Neles, 2012, hlm. 68). Situasi ini menimbulkan dilema serius tentang bagaimana prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia diterapkan di Papua, yang semestinya menjadi ruang penghormatan dan dialog lintas identitas dan kepentingan.

Otonomi Khusus dan Partisipasi Rakyat

Pemberian Otonomi Khusus (Otsus) sejak lebih dari dua dekade lalu merupakan pengakuan negara terhadap keunikan Papua dalam kerangka NKRI. Namun, efektivitas Otsus masih diperdebatkan secara luas. Pertanyaan kunci adalah sejauh mana Otsus membuka ruang partisipasi politik nyata bagi rakyat Papua dalam pengambilan keputusan dan pemerataan pembangunan? Apakah Otsus mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua atau justru menjadi instrumen birokratis yang memperkuat kontrol elit pusat dan lokal tanpa perubahan substantif bagi rakyat di tingkat akar rumput?

Banyak kritik menunjukkan bahwa rakyat Papua masih kerap menjadi penonton dalam proses pembangunan yang lebih banyak dikuasai oleh elit politik dan ekonomi (Papua Road Map, 2009). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun otonomi diberikan secara formal, keadilan dan kedaulatan rakyat Papua belum sepenuhnya terwujud.

Perspektif Penyelesaian Konflik dan Pembangunan Berkelanjutan

Upaya pembangunan dan penyelesaian konflik di Papua tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan militeristik dan pembangunan fisik semata. Yang dibutuhkan adalah dialog yang tulus, inklusif, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua, berlandaskan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Pengakuan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu serta proses rekonsiliasi menjadi langkah penting dalam menyembuhkan luka sosial dan politik yang telah lama membekas (Neles, 2012: 112). Pembangunan berkelanjutan harus mampu mengakomodasi kepentingan lokal, menghormati hak masyarakat adat, dan menjamin partisipasi aktif rakyat Papua dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di wilayahnya.

Pendekatan ini dapat membuka jalan keluar dari siklus konflik berkepanjangan dan marginalisasi yang selama ini melanda Papua, sekaligus memberikan solusi yang berkelanjutan bagi kemanusiaan dan pelestarian alam.

Negara untuk Siapa?

Jika negara ini benar-benar ada untuk seluruh rakyatnya tanpa kecuali, Papua harus diperlakukan sebagai bagian utuh dan setara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Papua tidak boleh dilihat sebagai objek pembangunan ekonomi semata atau ladang eksploitasi sumber daya alam.

Pertanyaan “Untuk siapa negara ini ada?” menjadi panggilan penting bagi negara untuk melakukan introspeksi mendalam serta perubahan kebijakan dan praktik yang selama ini menimbulkan ketidakadilan struktural terhadap Papua. Negara harus memberikan pengakuan, perlindungan, dan kesempatan yang adil bagi rakyat Papua untuk menentukan masa depan mereka sendiri dalam kerangka persatuan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Selain itu, negara juga perlu memperhatikan luka ekologis yang telah dan sedang dialami Papua, serta menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan dan keadilan sosial di wilayah tersebut. “Papua bukan Tanah kosong”.


Daftar Pustaka

 

Tebay Neles, (2012). Angkat Pena Demi Dialog Papua: Kumpulan Artikel Opini tentang Dialog Jakarta–Papua (2001–2011). Yogyakarta: Kanisius.

Papua Road Map. (2009). Papua Road Map: Rekomendasi dan Perspektif Papua dalam Dialog Damai. Jayapura: LP3M Papua.

Detik Papua. (2009). Dialog Jakarta–Papua: Sebuah Perspektif Papua. Jakarta: Detik Papua Press.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer