Lima Dasar Negara Republik Indonesia sebagai Derita Rakyat Papua
Oleh: Yulianus Kebadabi kadepa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi ideologis dan konstitusional Republik Indonesia menjanjikan keadilan, persatuan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, bagi rakyat Papua Barat khususnya di wilayah seperti Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Yahukimo, Sorong, dan Manokwari, konstitusi tersebut tampak seperti lembaran kertas yang berlumuran darah, jauh dari kenyataan hidup bagi rakyat Papua.
Negara yang seharusnya menjadi pelindung warganya justru kerap hadir sebagai kekuatan koersif. Di berbagai wilayah Papua, aparat keamanan lebih sering tampak sebagai alat represi daripada penjaga perdamaian. Konflik bersenjata yang terus berlangsung, khususnya di Intan Jaya, menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menegakkan hukum yang adil dan melindungi seluruh warganya tanpa diskriminasi (Hetharia & Krisifu, 2013:127–145). Republik Indonesia memang negara hukum, namun hukum itu seakan ditegakkan di atas penderitaan rakyat Papua.
Hukum yang semestinya menjadi alat keadilan justru berubah menjadi instrumen penindasan. Pelanggaran hak asasi manusia, pengungsian massal, kerusakan infrastruktur publik, hingga hilangnya rasa aman, menjadi realitas harian bagi banyak warga Papua. Ironisnya, semua ini berlangsung di tengah retorika pembangunan yang terus digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat (SKPKC Fransiskan Papua, 2023:215–233). Di tanah Papua, pembangunan sering kali diterjemahkan sebagai pembungkaman dan penembakan terhadap rakyat kecil.
Pembangunan di Papua lebih menonjolkan aspek fisik seperti jalan, jembatan, dan bandara, namun mengabaikan keadilan sosial dan keberlanjutan budaya masyarakat adat. Di balik proyek-proyek tersebut tersembunyi praktik kolonialisme modern: eksploitasi sumber daya alam tanpa pelibatan bermakna masyarakat lokal, perampasan tanah ulayat, dan kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan (Giay, 2006:58–63). Hutan-hutan Papua diambil oleh negara, meninggalkan luka ekologis dan konflik bersenjata sebagai warisan pahit.
Konstitusi Nagara Indonesia menjamin hak hidup, rasa aman, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik. Namun semua hak tersebut terasa begitu jauh dari jangkauan masyarakat Papua. Mereka terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan, kerap menjadi korban diskriminasi, dan tidak memiliki ruang aman untuk mengekspresikan identitas maupun aspirasi politiknya (Kansil, 2003:77–80). Undang-undang di Indonesia justru menjadi hukum yang menindas hukum lokal di tanah Papua.
Sejarah panjang ketidakadilan ini tidak lepas dari pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang kontroversial. Proses integrasi Papua melalui Pepera menyisakan luka yang belum sembuh. Otonomi Khusus yang diharapkan menjadi solusi juga belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Papua, karena rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan minimnya partisipasi publik (SKP Keuskupan Jayapura, 2001:143-160). Alih-alih menjadi wilayah yang dipenuhi pendekatan damai dan kemanusiaan, Papua lebih sering diposisikan sebagai “zona konflik”.
Ekspresi budaya dan identitas Papua kerap disalahartikan sebagai ancaman terhadap negara. Stigmatisasi sebagai separatis dan pendekatan represif dari negara telah membungkam suara-suara yang ingin menyuarakan keadilan, martabat, dan kemanusiaan (SKPKC Fransiskan Papua, 2025:40–55). Padahal, pengakuan terhadap identitas dan hak-hak dasar rakyat Papua adalah kunci untuk membangun persatuan nasional yang autentik.
Kini saatnya negara hadir dengan pendekatan baru: pendekatan yang humanis dan demokratis. Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan penindasan. Negara harus belajar untuk mendengar, bukan hanya memerintah. Rekonsiliasi hanya mungkin terjadi bila ada kesediaan untuk mengakui luka masa lalu, menghormati hak-hak rakyat Papua, dan membuka ruang dialog yang jujur serta bermartabat.
Papua bukanlah objek pembangunan. Papua adalah subjek yang berhak menentukan masa depannya sendiri dalam bingkai keadilan dan kesetaraan. Jika Pancasila sungguh menjadi dasar negara, maka nilai-nilainya harus hidup dan nyata di setiap jengkal tanah air ini termasuk di tanah Papua.
Dengan demikian, Penderitaan rakyat Papua adalah kisah panjang luka yang belum diobati, kisah tentang warga sipil tak berdosa yang terus menjadi korban di tengah konflik bersenjata yang tak berkesudahan. Di kampung-kampung yang sunyi, suara tembakan menggantikan nyanyian alam, dan aparat yang seharusnya melindungi justru hadir sebagai bayangan menakutkan bagi masyarakat adat. Anak-anak tumbuh dalam trauma, perempuan menjerit kehilangan, dan para orang tua meratap dalam ketidakpastian.
Penderitaan rakyat Papua bukan sekadar cerita pinggiran, melainkan jeritan dari bagian tubuh bangsa ini yang paling terluka. Di balik semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dan sila-sila Pancasila, rakyat Papua terus hidup dalam bayang-bayang kekerasan, pengucilan, dan kehilangan harapan. Derita mereka adalah cermin retak dari wajah Republik yang menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selama suara tangisan ibu-ibu di Intan Jaya Dugama, jeritan anak-anak di Dogiyai, dan air mata para pengungsi di Yahukimo, Maibart Sorong-Manakuari Papua Barat masih diabaikan, maka Pancasila tidak pernah benar-benar hidup di tanah Papua. Selama hukum hanya menjadi alat untuk membungkam, bukan melindungi, maka konstitusi hanyalah deretan kata tanpa makna. Dan selama Papua terus diperlakukan sebagai ladang eksploitasi, bukan rumah yang aman bagi anak bangsanya, maka keindonesiaan kita masih menyisakan luka.
Negara ini terus memekakkan telinga dan menutup mata, seolah-olah nyawa rakyat Papua tidak setara dengan rakyat di bagian lain Nusantara. Di bawah panji hukum dan pembangunan, justru kekerasan sistemik terus dipelihara. Pancasila dijadikan slogan, namun nilai kemanusiaan dan keadilan sosial tak pernah menyentuh bumi Papua. Di hadapan konstitusi, rakyat Papua tidak hanya terpinggirkan, mereka diperlakukan sebagai ancaman di tanah mereka sendiri oleh aparat keamanan gabungan TNI-Polri.
)* Penulis adalah Mahasiswa STFT Fajar Timur, Abepura-Papua.
Daftar Pustaka
Giay, B. (2006). Pembunuhan Theys: Kematian HAM di Tanah Papua. Yogyakarta: Galang Press, Hetharia, M., & Krisifu, H. H. J. (2013). Penegakkan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Jayapura: Uncen Press, Kansil, C. S. T. (2003). Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945 (Edisi Revisi). Jakarta: Pradnya Paramita, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura & LSPP Jakarta. (2001). Memoria Passionis di Papua: Kondisi Sosial Politik dan Hak Asasi Manusia-Gambaran 2000. Jakarta, SKPKC Fransiskan Papua. (2023). Terpasung di Rumah Sendiri (Seri Memoria Passionis No. 41). Jayapura: SKPKC, SKPKC Fransiskan Papua. (2025). Tong Bicara Tapi Dong Jalan Terus (Seri Memoria Passionis No. 43). Jayapura: SKPKC.



🙏🏽
BalasHapus