PERNYATAAN AKSI DAMAI: SOLIDARITAS PANIAI SE-INDONESIA PANIAI, JUMAT, 11 JULI 2025

 


Oleh: Yulianus Kebadabi kadepa 


Dalam semangat solidaritas dan kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Paniai, mahasiswa/i dan masyarakat adat dari seluruh Indonesia menyatakan sikap melalui aksi damai ini. Aksi ini adalah bagian dari hak konstitusional rakyat untuk menyuarakan aspirasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan 28E Ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”


Penolakan Terhadap Kebijakan Merugikan


Kami menolak keras kebijakan dan proyek berikut: 

1. Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti: Kabupaten Deleme Jaya, Kabupaten Paniai Timur.

2. Operasi perusahaan tambang ilegal (PT. Ilegal) tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan masyarakat adat.

3. Pengembangan pariwisata yang tidak melibatkan masyarakat lokal dan mengancam budaya serta lingkungan.

4. Kehadiran pos militer (organik dan non-organik) yang tidak berizin dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat adat.


Dampak Kebijakan dan Proyek yang Ditolak


Kami menilai bahwa kebijakan tersebut telah dan akan terus menyebabkan:

1. Genosida: pembunuhan sistematis terhadap masyarakat adat.

2. Etnosida: penghancuran bahasa, budaya, dan identitas masyarakat Mee.

3. Ekosida: pencemaran danau serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.

Serta turut memperburuk: Kerusakan ekologis jangka panjang. Ketidakadilan sosial dan ekonomi. Rasisme dan diskriminasi struktural.

Penurunan kualitas hidup masyarakat lokal. Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Sikap Tegas Masyarakat dan Mahasiswa

Kami menolak segala bentuk oligarki kekuasaan yang dibungkus dengan dalih pembangunan, tetapi menindas masyarakat adat. Kami menegaskan:

Paniai adalah satu, tidak boleh dipecah demi kepentingan elit politik. Pembangunan harus mensejahterakan, bukan mengusir dan merusak komunitas adat. Danau Paniai bukan untuk jadi limbah industri-alam kami adalah kehidupan.

Hal ini selaras dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya...”

Pernyataan Sikap

Aksi ini didukung oleh:

1. Para Kepala Suku

2.Tokoh Adat

3.Tokoh Budaya

4.Tokoh Perempuan

5. Tokoh Agama

6.Tokoh Pemerintah Lokal

7.Pelajar dan Mahasiswa

8.Intelektual dan Masyarakat Sipil


Dengan tema: “Selamatkan Alam dan Manusia Paniai dari Ancaman DOB, PT. Ilegal, Pariwisata, dan Ketidakadilan Struktural.”

Tuntutan Kami

1. Tolak pemekaran DOB: Kabupaten Deleme Jaya & Paniai Timur.

2. Tolak seluruh PT ilegal di wilayah adat Paniai.

3. Tolak pengembangan pariwisata tanpa partisipasi aktif masyarakat adat.

4. Cabut kehadiran militer organik dan non-organik di Kabupaten Paniai.

5. Hentikan pelanggaran HAM, termasuk intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap warga sipil.

6. Hentikan seluruh proyek pembangunan yang tidak mensejahterakan masyarakat adat.


Dengan demikian, solidaritas Mahasiswa/i Peduli Paniai se-Indonesia, bersama masyarakat adat, mendesak:

1. Pemerintah Kabupaten Paniai, DPRD, dan Bupati

2. Pemerintah Provinsi Papua Tengah

3. Pemerintah Pusat (Jakarta)

Agar segera menindaklanjuti tuntutan ini, demi menegakkan amanat konstitusi dan keadilan bagi rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945:

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Kebijakan yang bertentangan dengan suara rakyat dan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, wajib dicabut dan dihentikan.

Paniai adalah satu! Bukan dua atau tiga. Tanah adat adalah kehidupan, bukan komoditas. Rakyat Paniai bukan objek, tapi subjek pembangunan.


Hidup rakyat Paniai bangkit!

Hidup mahasiswa bersuara bebas!

Hidup alam Paniai lestari!

Paniai milik kita bersama!

Komentar

Postingan Populer