“Jangan Jual Tanah!”: Seruan Gereja dan Refleksi atas Identitas, Martabat, dan Masa Depan Papua
Oleh: Yulianus Kebadabi kadepa
Seruan Gereja Katolik Keuskupan Timika agar masyarakat adat di Papua tidak menjual tanah mereka bukan sekadar pernyataan moral, melainkan panggilan profetik yang menyentuh inti eksistensi manusia Papua. Di tengah derasnya arus kapitalisme global, ekspansi infrastruktur, serta gencarnya investasi berskala besar yang menyasar Tanah Papua, seruan ini lahir sebagai bentuk keprihatinan mendalam sekaligus perlawanan terhadap ancaman yang menggerus identitas, martabat, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
Bagi Gereja, tanah di Papua tidak bisa dipandang semata sebagai aset ekonomi atau objek properti yang bisa dipindah-tangankan. Tanah adalah lambang kehidupan, sumber kesejahteraan, dan ruang sakral yang menyatukan manusia dengan leluhur, alam, dan Penciptanya. Tanah adalah tempat berlangsungnya sejarah, tempat lahirnya tradisi, dan ruang ekspresi budaya yang diwariskan lintas generasi. Dalam pandangan budaya Papua, tanah adalah mama disebut dengan ibu yang melahirkan, memelihara, dan memberi makan. Ungkapan ini bukanlah metafora kosong, melainkan gambaran nyata dari hubungan spiritual dan kosmologis masyarakat adat dengan tanahnya.
Pandangan ini menegaskan bahwa menjual tanah bukan hanya tindakan ekonomi, tetapi juga keputusan eksistensial. Ketika seseorang menjual tanahnya, ia tidak sekadar kehilangan lahan, tetapi juga melepaskan sebagian dari dirinya sendiri dan sejarahnya, identitasnya, bahkan masa depan anak-cucunya. Inilah yang mendasari seruan Gereja: menjaga tanah berarti menjaga kehidupan itu sendiri.
Gereja juga menyoroti pentingnya hak ulayat itu hak komunal masyarakat adat atas tanah Papua sebagai bentuk kedaulatan lokal yang sah dan harus dihormati oleh negara, korporasi, dan siapa pun yang berkepentingan. Hak ini bukan hanya mencerminkan kepemilikan, tetapi juga memuat tanggung jawab etis untuk menjaga dan merawat tanah demi kesejahteraan bersama, terutama bagi generasi mendatang. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Masyarakat adat kini dihadapkan pada tekanan dan godaan besar untuk melepas tanah mereka demi iming-iming uang tunai, fasilitas pembangunan, atau janji kesejahteraan yang tidak selalu nyata. Banyak yang tergoda oleh rayuan investor, perusahaan tambang, dan oknum pengusaha yang memanfaatkan ketimpangan informasi dan lemahnya posisi tawar masyarakat lokal.
Tak jarang pula, proses pelepasan tanah berlangsung tanpa mekanisme musyawarah yang adil atau transparan. Bahkan dalam banyak kasus, pengambilalihan tanah adat dilakukan secara sepihak melalui tekanan kekuasaan, manipulasi administrasi, atau kekerasan terselubung. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka sehari-hari di hutan, sungai, lahan pertanian, dan ruang hidup lainnya. Mereka lalu terdesak untuk masuk ke dalam sistem ekonomi pasar yang asing dan eksploitatif, menjadi buruh di atas tanah yang dulunya adalah milik leluhur mereka sendiri.
Dalam konteks inilah Gereja hadir, menyuarakan kebenaran yang sering dibungkam: bahwa tanah bukan komoditas, dan manusia bukan mesin produksi. Tanah adalah fondasi eksistensi manusia tanpa tanah, manusia Papua kehilangan pijakan sejarah dan ruang hidupnya. Seruan “Jangan Jual Tanah!” adalah ajakan untuk membangun kesadaran kritis di tengah dominasi logika pasar yang menempatkan segala sesuatu, termasuk tanah dan manusia, sebagai objek jual-beli. Ini adalah bagian dari tanggung jawab profetik Gereja: menjadi suara bagi yang tak terdengar, pelindung bagi yang lemah, dan penantang terhadap sistem yang menindas.
Dalam seruan ini juga terkandung penolakan terhadap bentuk kolonialisme baru, kolonialisme yang tidak datang dengan senjata, tetapi dengan rencana investasi, pembangunan infrastruktur, dan modernisasi yang tidak berakar pada nilai-nilai lokal. Gereja tidak menolak kemajuan, tetapi menuntut agar pembangunan dilakukan dengan prinsip keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia serta budaya masyarakat adat. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang melibatkan, bukan menggusur; yang memperkuat, bukan melemahkan; yang memberdayakan, bukan mengeksploitasi.
Lebih jauh, persoalan tanah juga tidak bisa dilepaskan dari isu ekologi dan keberlanjutan lingkungan. Ketika tanah dialihfungsikan menjadi kawasan industri, tambang, atau perkebunan besar, kerusakan ekologis pun tak terhindarkan. Hutan yang selama ini menjadi paru-paru kehidupan digunduli, sungai tercemar, keanekaragaman hayati menghilang, dan tanah menjadi tandus. Kehancuran ekologis ini adalah bentuk dosa terhadap ciptaan. Dalam ensiklik Laudato Si’, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa merawat bumi adalah bagian integral dari iman. Maka, menjaga tanah di Papua adalah pula bentuk tanggung jawab spiritual: menjaga warisan Allah dari kehancuran akibat kerakusan manusia.
Akhirnya, seruan Gereja Keuskupan Timika adalah panggilan untuk kembali pada akar: pada nilai-nilai kearifan lokal, solidaritas komunitas, dan spiritualitas tanah yang hidup dalam budaya Papua. Ini adalah refleksi mendalam atas apa arti menjadi manusia Papua, menjadi umat Allah, dan menjadi penjaga tanah yang diwariskan oleh leluhur. Seruan ini adalah undangan untuk membangun masa depan bersama yang berlandaskan penghormatan terhadap tanah sebagai sumber kehidupan, bukan sebagai komoditas pasar.
Tanah bukan untuk dijual. Tanah adalah warisan yang harus dijaga, dirawat, dan diteruskan oleh karena di dalam tanah itulah tertanam harga diri, keberlanjutan hidup, dan harapan bagi generasi Papua yang akan datang.



Komentar
Posting Komentar