WEST PAPUA ADALAH MILIK BANGSA PAPUA DAN INDONESIA DI WEST PAPUA SEJAK 1 MEI 1963 ADALAH ILEGAL
(1 MEI 1963 ADALAH HARI ANEKSASI BUKAN INTEGRASI, BANGSA PAPUA MENUNTUT KEADILAN MELALUI HUKUM INTERNASIONAL DAN HENTIKAN OPERASI DAMAI CARTENZ DAN OPERASI HABEMA SEKARANG)
PEMANTIK I: DARKI UROBMABIN
PEMANTIK II: NOPELIANUS DOGOPIA
MODERATOR: MANASE KADEPA
Hollandia Papua, Jumat 1 Mei 2026. Mahasiswa/i Papua dengan tegas dan resmi menyatakan kepada dunia bahwa framing "integrasi" West Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah kebohongan historis dan hukum yang harus dikoreksi secara permanen karena Integrasi yang sah dalam hukum internasional mensyaratkan bahwa persetujuan bebas dari rakyat pemilik wilayah, proses yang demokratis dan transparan, dan pengawasan badan internasional yang independen. Tidak satu pun syarat ini terpenuhi dalam kasus West Papua pada 1 Mei 1963. Apa yang terjadi pada 1 Mei 1963 adalah penyerahan administrasi dari satu kekuatan kolonial (Belanda) kepada kekuatan kolonial baru (Indonesia) di atas kepala bangsa Papua yang tidak pernah ditanya, tidak pernah diajak bicara, dan tidak pernah memberikan persetujuan. Penggunaan kata "integrasi" oleh Indonesia adalah upaya terminologi untuk menutup-nutupi karakter aneksasi yang sebenarnya.
Mahasiswa/i Papua menolak terminologi tersebut dan menetapkan 1 Mei 1963 sebagai HARI ANEKSASI ILEGAL dimana hari yang harus diperingati sebagai simbol perlawanan, bukan perayaan. Hukum internasional yang berlaku termasuk ICCPR, ICESCR, Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), dan Konvensi Montevideo semuanya mendukung posisi bangsa Papua bahwa rakyat Papua berhak menentukan nasib politiknya sendiri, tanpa paksaan, tanpa intimidasi militer.
Mahasiswa/i Papua menyatakan bahwa Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema yang dijalankan oleh aparat militer dan kepolisian Indonesia di tanah Papua adalah operasi teror terhadap rakyat sipil yang harus dihentikan segera karena Operasi Damai Cartenz, yang secara resmi diklaim sebagai operasi penegakan hukum, pada kenyataannya telah menjadi instrumen pembunuhan warga sipil, pembakaran kampung, dan pengungsian massal masyarakat adat dari tanah leluhur mereka di wilayah West Papua. Operasi Habema yang digelar di wilayah Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Maybrat, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak Papua, Timika, PakPak, Paniai dan sekitarnya telah menewaskan ratusan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi ke hutan dalam kondisi tanpa akses pangan, kesehatan, dan perlindungan. Kedua operasi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (IHL), Konvensi Jenewa, dan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata yang diakui oleh hukum internasional.
Pelarangan akses bagi jurnalis internasional dan pemantau HAM ke wilayah-wilayah operasi militer ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia sadar sedang melakukan kejahatan yang tidak tahan terhadap sorotan dunia.
Mahasiswa/i Papua mendesak Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan seluruh badan internasional untuk segera mengeluarkan perintah penghentian kedua operasi ini dan membuka akses penuh bagi pemantau independen ke seluruh wilayah West Papua.Kepada seluruh anggota TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang berjuang di bawah Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri dari pendudukan.
Mahasiswa/i Papua mengakui legitimasi perlawanan Anda sebagai respons atas agresi militer Indonesia, dan mendesak seluruh pihak untuk menghormati norma-norma perlindungan warga sipil dalam setiap situasi konflik.
SIKAP RESMI MAHASISWA/I PAPUA
Mahasiswa/i Papua dengan Tegas menyampaikan tuntutan hukum yang mengikat secara moral dan diplomatik kepada lembaga-lembaga internasional berikut:
1. DEWAN KEAMANAN PBB.
a. Segera buka sidang khusus Dewan Keamanan PBB untuk membahas krisis kemanusiaan di West Papua sebagai agenda darurat internasional.
b. Bentuk Komisi Investigasi Internasional Independen untuk menyelidiki seluruh kejahatan HAM sejak 1 Mei 1963 termasuk PEPERA 1969, Operasi Cartenz, dan Operasi Habema.
c. Adopsi resolusi yang mewajibkan Indonesia membuka akses penuh bagi jurnalis internasional, pemantau HAM, dan organisasi kemanusiaan ke seluruh wilayah Papua tanpa syarat.
d. Terapkan mekanisme tekanan diplomatik dan sanksi internasional jika Indonesia terus menolak kewajiban hukumnya berdasarkan Piagam PBB.
2. MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ)
a. Segera keluarkan Advisory Opinion mengenai status hukum West Papua berdasarkan prinsip self-determination dalam hukum internasional.
b. Nyatakan secara resmi bahwa PEPERA 1969 tidak memenuhi standar minimum hukum internasional dan tidak dapat dijadikan dasar legitimasi kedaulatan Indonesia atas West Papua.
c. Kaji ulang keabsahan New York Agreement 1962 sebagai instrumen yang cacat karena tidak melibatkan representasi bangsa Papua.
3. MSG (MELANESIAN SPEARHEAD GROUP) DAN PIF (PACIFIC ISLANDS FORUM)
a. Dukung re-listing West Papua dalam Komite C-24 PBB sebagai wilayah Non-Self-Governing Territory yang belum selesai proses dekolonisasinya.
b. Angkat isu West Papua sebagai agenda utama dalam setiap forum MSG dan PIF, dan desak anggota forum untuk memutus kerja sama keamanan yang mendukung operasi militer Indonesia di West Papua.
4. DEWAN HAM PBB DAN SPECIAL RAPPORTEUR
a. Segera kirimkan Special Rapporteur PBB untuk HAM ke wilayah Papua guna mendokumentasikan pelanggaran HAM yang sedang berlangsung.
b. Terima laporan dari organisasi-organisasi sipil Papua sebagai bukti resmi dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Indonesia.
c. Desak Indonesia untuk mencabut larangan akses internasional ke Papua sebagai prasyarat partisipasi dalam forum HAM PBB.
Dalam memperingati 63 tahun aneksasi ilegal West Papua, Mahasiswa/i Papua menyerukan kepada seluruh anak bangsa Papua di tujuh wilayah adat, di kota-kota seluruh Indonesia, dan di seluruh diaspora dunia untuk bertindak dengan tekad yang bulat.
BIDANG HUKUM DAN HAM ASRAMA: AYUB N YATIPAI. Hollandia Papua, Jumat 1 Mei 2026.



🔥🫡
BalasHapus